Hakikat Penelitian + Pendapat tentang Korupsi
Download DISINI
Download DISINI
Topik
Bahasan Tambahan : Korupsi
Apa itu Korupsi :
Gambaran korupsi secara umum
adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang dengan sengaja atau tidak sengaja
telah menyalahgunakan kekuasaan yang diberikan padanya dengan meraup keuntungan
pribadi dengan cara tidak jujur dan dilarang oleh undang-undang.
Korupsi dibagi menjadi 3
yaitu KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
Lalu
apakah Korupsi bisa dikategorikan Penelitian?
Tentu saja bisa. Alasannya?
Dalam suatu penelitian
membutuhkan masalah untuk diteliti, korupsi itulah masalahnya.
Lalu obyek yang diteliti
adalah koruptor, lingkungan kerja dari para koruptor, data-data hasil korupsi,
kesaksian.
Lalu berdasarkan fungsi
penelitian, penelitian memiliki fungsi penjajagan dan pengujian. Jadi dalam
suatu penyelidikan korupsi pastilah belum ditemukan jawaban apakah seseorang
itu benar korupsi atau tidak. Dengan melakukan penelitian didapatlah hasil
bahwa seseorang itu terbukti bersalah ataupun tidak.
Jadi bisa dibilang
penelitian di bidang korupsi menemukan hal yang baru yaitu jawaban apakah
seseorang terbukti korupsi atau tidak. Selain itu penelitian ulang terhadap
kasus korupsi yang sudah terpecahkan dapat memenuhi fungsi verifikatif yakni kita mengetahui apakah kasus tersebut telah
diselidiki dengan baik atau tidak atau bahkan terdapat kesalahan dalam
penyelidikan kasus tersebut.
Bagaimana
Pendapat Ahli Terhadap Korupsi
Dalam buku Metodologi
Penelitian Sosial dan Hukum karangan Rianto Adi disebutkan pendapat seorang
ahli tentang penelitian dan keterangan tambahannya.
{Misalnya definisi
penelitian yang diberikan oleh David Penny (Koentjaraningrat dan Emmerson,
1983:265): “penelitian” berarti “berpikir secara sistematis mengenai jenis-jenis
persoalan yang untuk pemecahannya diperlukan pengumpulan dan penafsiran
fakta-fakta”. Dalam kehidupan sehari-hari, seorang polisi yang mencari
bukti-bukti suatu kejahatan, melakukan penelitian; seorang hakim sebelum
memutuskan suatu perkara di pengadilan, mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa
peraturan yang berlaku, juga melakukan penelitian;}
Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia Edisi Kedua (1991); penelitian
adalah pemeriksaan yang teliti; penyelidikan; atau kegiatan pengumpulan,
pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan
objektif untuk memecahkan suatu persoalan atau menguji suatu hipotesis untuk
mengembangkan prinsip-prinsip umum.
Dalam pengertian diatas
terdapat kata “penyelidikan” yang merupakan salah satu tindakan yang dilakukan
para penegak hukum terhadap kasus korupsi.
Jadi bisa dipastikan bahwa
suatu kasus korupsi dapat dikategorikan suatu tindakan penelitian.
Contoh penelitian:
Misalkan masalah yang akan
diteliti : studi ini bertujuan
menganalisa ciri-ciri koruptor untuk menentukan strategi pemberantasan korupsi
di Indonesia.
Dari masalah tersebut
peneliti harusnya sudah tahu hal-hal berikut.
Apa
yang akan diteliti? Korupsi. Apa itu korupsi? Apa yang
menentukan seseorang melakukan korupsi? Dengan kata lain faktor-faktor atau
variabel-variabel apa saja yang dapat mengukur atau menentukan bahwa seseorang
melakukan korupsi?
Siapa
yang akan diteliti? Koruptor. Bagaimana mendapatkan koruptor?
Mengapa
diteliti? untuk memberikan masukan bagi pemerintah dalam
menurunkan tingkat korupsi di Indonesia.
Bagaimana
menggunakannya? dengan wawancara? pengamatan? studi
literatur? Menggunakan psikolog? sosiolog? ahli hukum? sampel? menggunakan
analisa kualitatif? kuantitatif?
Kapan
dan dimana penelitian itu akan dilakukan? selama dua tahun
sejak bulan agustus 1995? di waktu jam kerja kantor? dilakukan di seluruh
Indonesia? di sebuah kantor pemerintah?
Contoh diatas adalah contoh
penelitian yang berkaitan dengan korupsi yang diambil sebagai contoh masalah
penelitian dan bagaimana operasionalnya pada buku Metodologi Penelitian Sosial
dan Hukum karangan Rianto Adi.
Jadi menurut saya pribadi,
Korupsi termasuk tindak penelitian. Karena dalam memecahkan kasus korupsi pihak
berwajib melakukan suatu tindakan pengumpulan informasi atau bukti yang
nantinya akan digunakan untuk menarik sebuah kesimpulan bahwa suatu tersangka
dinyatakan bersalah atau tidak.